Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id

- 16 Desember 2020, 14:57 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu, 16 Desember 2020: Ada Perempuan Pilihan, Ikatan Cinta dan Amanah Wali

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten beberapa waktu lalu, dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.

Pihaknya pun memastikan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan Desember 2020

Kemenkop UKM berharap ke depan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya. Selain itu mereka menjadi bankable dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya.

BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan ini adalah Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah