Berkas Anggota KAMI Tersangka Demo Ricuh Omnibus Law Sudah Dirampungkan Bareskrim

- 11 Desember 2020, 20:45 WIB
Salah satu petinggi KAMI, Jumhur Hidayat,  Berkas Perkara Kasus Petinggi KAMI Sudah Lengkap, Polri Sebut Mereka akan Segera Jalani Sidang, DOK PMJ News
Salah satu petinggi KAMI, Jumhur Hidayat, Berkas Perkara Kasus Petinggi KAMI Sudah Lengkap, Polri Sebut Mereka akan Segera Jalani Sidang, DOK PMJ News /

PURWAKARTA NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 2 Desember 2020.

Bareskrim juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejari Medan pada tanggal 7 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Sukabumi Utara Sangat Layak Segera Dimekarkan

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkasnya P-21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan tahap dua pada tanggal 7 Desember di Kejari Medan," kata Argo dilansir dari Antara.

Di sisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan.

"Untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada tanggal 20 November 2020 dan sudah penyerahan tahap kedua pada tanggal 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P-21 pada tanggal 24 November 2020 dan tahap dua pada tanggal 10 Desember 2020," ujar Argo.

Baca Juga: Polda Metro Tidak Akan Panggil Rizieq Lagi, Langsung Tangkap

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x