Pada saat ini, Polri masih menunggu jawaban dari jaksa peneliti mengenai berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19.
Untuk tersangka Dedi Wahyudi, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan atau P-19. Setelah itu, sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada tanggal 30 November 2020.
Berkas tersangka Kingkin Anida sudah P-21 pada tanggal 18 November 2020 dan sudah penyerahan tahap dua pada tanggal 24 November 2020.
Baca Juga: Jusuf Kalla Kunjungi Wapres Ma'ruf Amin, Ini yang Dibahas
Berikutnya, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada tanggal 27 November 2020 dan penyerahan tahap dua pada tanggal 16 Desember 2020.
Untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, kata Argo, tersangka Yazid yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi.
Untuk tersangka Edy Bahtiar, berkasnya dinyatakan P-21 pada tanggal 16 November 2020 dan sudah tahap dua.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Pengacara Rizieq Minta Surat Pemanggilan Tersangka
Selain itu, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang berita bohong.