Irjen Pol Napoleon Ngaku Tidak Pernah Terima Uang dari Tommy

- 8 Desember 2020, 18:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 November 2020.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 November 2020. /Antara/Sigid Kurniawan

Tommy saat itu, menurut Napoleon, juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut maka untuk memastikannya Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.

"Dia (Tommy) juga cerita kedekatan dengan Kabareskrim Polri," tambah Napoleon.

Baca Juga: Soal Bentrok Polisi dan FPI di Tol Karawang, LPSK Siap Berikan Perlindungan Saksi dan Korban

Menurut Napoleon, anak buahnya yang mengecek status Djoko Tjandra bernama Bartolomeus Eka.

"Saya cek dulu karena ada kode etik internal Interpol saat hasil pengecekan ternyata 'red notice berlaku dan bisa diburu maka hal ini tidak boleh kami sampaikan ke Djoko Tjandra karena sama saja membocorkan surat perintah pemburuan kepada yang diburu, tapi kalau dicek 'red notice' tidak berlaku maka sesuai konstitusi interpol justru interpol wajib memberi tahu bahwa you sudah bukan subjek red notice," jelas Napoleon.

Pertemuan itu juga membahas isi surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran. yang memohon penghapusan "red notice".

Atas keterangan Napoleon itu, Tommy Sumardi yang juga sebagai saksi mengatakan tidak betul.

"Saya serahkan uang itu," kata Tommy.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah