Tahanan Bareskrim Termasuk Jumhur Hidayat Sembuh dari COVID-19

- 28 November 2020, 17:44 WIB
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka /
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka / /Antara/Reno Esnir/

PURWAKARTA NEWS - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muhammad Jumhur Hidayat dinyatakan sudah sembuh dari virus infeksi COVID-19 setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto saat dihubungi di Jakarta, Jumat 27 November 2020 mengatakan, delapan tahanan Bareskrim yang sempat dirawat karena positif COVID-19 sudah sembuh dan telah dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

"Tahanan Bareskrim yang sempat terpapar COVID-19 sudah dinyatakan sembuh. Semua sudah pulang dari RS," kata Yayok dilansir dari Antara.

Baca Juga: Luhut Nyatakan Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Benih Lobster

Sejumlah tahanan Bareskrim yang sempat dibantarkan ke RS Polri Said Soekanto antara lain Petinggi KAMI M. Jumhur Hidayat yang tersangkut kasus pelanggaran UU ITE dan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Kemudian tiga tersangka kasus KAMI Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasari Putri. Selain itu, ada dua tahanan kasus penipuan, yakni Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Namun Yayok tidak merinci waktu saat para tahanan ini dinyatakan sembuh dari COVID-19. Menurut dia, tahanan yang terakhir dipulangkan dari RS Polri, yaitu pada Kamis 26 November 2020.

Sebelumnya ada 48 tahanan di Rutan Bareskrim yang terkonfirmasi positif COVID-19. Empat puluh tahanan adalah orang tanpa gejala (OTG). Mereka kemudian diisolasi mandiri di rutan, dipisahkan dengan orang-orang yang sehat.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x