Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Tak Perlu Repot Antri, Cek Penerima BPUM Lewat Link Ini

- 27 November 2020, 19:23 WIB
Mau dapat BLT UMKM Rp2,4 juta tapi NIK KTP tidak terdaftar? lakukan cara ini agar BPUM cair
Mau dapat BLT UMKM Rp2,4 juta tapi NIK KTP tidak terdaftar? lakukan cara ini agar BPUM cair // Media Blitar dok. Sulistyandari

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang sudah mengajukan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tak perlu repot mengantri di kantor bank BRI untuk cek apakah lolos atau tidak sebagai penerima.

Pasalnya, pelaku usaha bisa langsung cek online melalui link eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK atau nomor KTP. Pelaku usaha yang berhak menerima akan tertera dalam form online BRI BPUM tersebut.

Seperti diketahui, bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cek NIK Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Datangi Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Disalurkan, Cek Penerima BSU Lewat Link Ini

Selain cek online di eform.bri.co.id/bpum, pelaku yang berhak mendapatkan BPUM akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu BNI, BRI dan Mandiri Syariah.

Selanjutnya, jika sudah mendapatkan SMS atau pun NIK dan nama pelaku usaha tercantum di dalam eform.bri.co.id/bpum tersebut silahkan datang ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa KTP.

Hal ini untuk dilakukan verifikasi data sebelum dilakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. Jika sudah dilakukan verifikasi, maka proses penyaluran bantuan BPUM atau BLT UMKM pun bisa dilakukan.

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah.

Untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Awas Gagal Cair! Simak Masalah Rekening Penyaluran BLT Subsidi Gaji Termin 2 untuk Tahap 5

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Bisa juga cek online melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan nama pelaku usaha dan NIK tertera di sana.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini