Baca Juga: Edhy Prabowo Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden
Untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya