PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri KKP, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap perizinan usaha perikanan budidaya lobster pada Rabu 25 November 2020 malam WIB.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka, yakni 6 orang sebagai penerima, EP (Edhy Prabowo, Menteri KKP), SAF (Safri, Staf Khusus Menteri KKP), APM (Andreu Pribadi Misata, Staf Khusus Menteri KKP juga Ketua Pelaksanan Tim Uji Tuntas), SWD (Siswadi, pengurus PT Aero Citra Kargo), AF (Ainul Faqih, Istri Menteri KKP), AM (Amril Mukmini, Sespri Menteri KKP). Selanjutnya 1 orang tersangka sebagai pemberi, SJT (Suharjito, selaki Ditektur PT Dua Putra Perkasa).
Dilansir dari Antara, uang yang masuk ke rekening PT Aero Citra Karto (ACK) yang saat ini menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACT yaitu Ahmda Bahtiar dan Amril Mukmini senilai total Rp9,8 miliar.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Edhy Prabowo, Diduga Ada Aliran Dana Masuk ke Partai dan Perusahaan Lain
Baca Juga: Liverpool vs Atalanta: Takluk 0-2 di Anfield, Klopp Akui Kekalahan, Gasperini Catat di Buku Sejarah
Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening Istri Edhy Prabowo, yakni Aniul Faqih sebesar Rp3,4 miliar.
Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 65: Dhritarashtra Mimpi Buruk dan Mimpi Itu Akan Jadi Kenyataan
Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Rp1,8 Juta
Enam tersangka sebagai penerima dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***