MK Tolak Permohonan MHKI soal Insentif dan APD untuk Tenaga Kesehatan jadi Kewajiban

- 25 November 2020, 23:51 WIB
ilustrasi Mahkamah Konstitusi
ilustrasi Mahkamah Konstitusi /Hafidz Mubarak//ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) agar insentif serta alat pelindung diri (APD) menjadi kewajiban pemerintah untuk diberikan kepada tenaga kesehatan selama terjadi wabah penyakit.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilansir dari Antara, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Cerita Ngabalin soal OTT KPK terhadap Edhy Prabowo di Bandara Soetta

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon yang menyatakan tidak adanya kejelasan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19 karena UU Wabah Penyakit Menular tidak mewajibkan insentif merupakan dalil yang tidak berdasar.

Meski undang-undang tersebut menyebut kata "dapat", insentif untuk tenaga kesehatan garda terdepan penanganan COVID-19 telah direalisasikan melalui berbagai regulasi dalam rangka memberikan penghargaan berupa jaminan insentif, santunan kematian serta penghargaan Bintang Jasa.

Menurut Mahkamah Konstitusi, penggunaan kata "dapat" dalam penormaan undang-undang merupakan hal yang lazim dilakukan karena operator norma tidak selalu dirumuskan dengan kata wajib.

Baca Juga: Semua Guru Honorer Berpeluang Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selanjutnya terkait persoalan penghargaan yang tidak didapatkan oleh para pemohon selaku petugas kesehatan yang mengalami risiko dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menilai hal itu sebagai persoalan implementasi norma.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x