KPK Dalami Kasus Edhy Prabowo, Diduga Ada Aliran Dana Masuk ke Partai dan Perusahaan Lain

- 26 November 2020, 10:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK. /PMJ News/Fajar

PURWAKARTA NEWS - Usai menetapkan Menteri KKP, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain.

Menurut KPK, kasus yang menjerat Edhy Prabowo yaitu kasus suap perizinan usaha perikanan budidaya lobster, diduga ada aliran dana yang mengalir ke pihak lain seperti partai atau penerima dari perusahaan lain.

"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK, Nawari Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis 26 November 2020, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Liverpool vs Atalanta: Takluk 0-2 di Anfield, Klopp Akui Kekalahan, Gasperini Catat di Buku Sejarah

Baca Juga: Cerita Ngabalin soal OTT KPK terhadap Edhy Prabowo di Bandara Soetta

Edhy Prabowo ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'forwarder' dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

"Apakah ada 40 perushaan daengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perushaan belum dapat disimpulkan, tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," jelas Nawawi.

KPK pun masih mendalami aliran dana dari pihak lain, namun perlu waktu.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan MHKI soal Insentif dan APD untuk Tenaga Kesehatan jadi Kewajiban

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x