Mayoritas Responden Setujui Presiden Satu Periode Tujuh Tahun

- 25 November 2020, 23:57 WIB
Ilustrasi politik.
Ilustrasi politik. /Pixabay/PublicDomainPictures

PURWAKARTA NEWS - Survei Center for Political Communication Studies (CPCS) menunjukkan mayoritas responden yang menyetujui atau mendukung wacana Presiden cukup menjabat sekali masa jabatan selama tujuh tahun.

"Mayoritas publik setuju perubahan ketentuan agar presiden menjabat cukup satu periode saja selama tujuh tahun," kata Direktur Eksekutif CPCS Tri Okta SK dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu 25 November 2020 dilansir dari Antara.

Okta menyebutkan sebanyak 86,3 persen menyatakan setuju usulan perubahan masa jabatan Presiden tersebut, sementara yang tidak setuju hanya 13,7 persen.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan MHKI soal Insentif dan APD untuk Tenaga Kesehatan jadi Kewajiban

Menurut dia, ketentuan tentang masa jabatan presiden menarik untuk dicermati, ketika zaman Orde Baru pernah ada amendemen terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi periode presiden boleh menjabat sehingga Presiden Soeharto bisa berkuasa sampai 32 tahun.

Adagium bahwa "power tends to corrupt" pun terjadi, kata dia, yang membuat Soeharto dilengserkan melalui gerakan reformasi yang menentang praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Arus demokratisasi menghasilkan desakan agar masa jabatan presiden dibatasi hanya boleh paling lama dua periode, setelah itu tidak boleh lagi dicalonkan.

Sejak amandemen tersebut, Indonesia memiliki dua presiden yang menjabat dua periode berturut-turut, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Cerita Ngabalin soal OTT KPK terhadap Edhy Prabowo di Bandara Soetta

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x