Penuhi Syarat Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta! Pendaftaran BPUM Tahap 2 Segera Ditutup

19 November 2020, 08:13 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Dijadwalkan pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan ditutup akhir November 2020.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM membuka pendaftaran BPUM tahap 2 ini dimulai sejak 6 Oktober lalu.

Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran BLT UMKM ini yaitu Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Begini Jawaban Kemnaker Soal Kendala Penyaluran BSU Termin 2

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Tembus 43,3 juta Kurun Waktu Tujuh Bulan

Pendaftaran bisa melalui offline dengan mendatangi lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Waduh, Ada 151 Ribu Karyawan Gagal Cair! Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Termin 2 Lewat Cara Ini

Bisa juga cek secara mandiri melalui from online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan menampilkan notifikasi bahwa pelaku usaha berhak menerima BPUM.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler