Cara Mudah Cek BLT UMKM 2,4 Juta, Coba Sekarang

15 November 2020, 15:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

PURWAKARTA NEWS - Mau cek BLT UMKM Rp2,4 Juta? Caranya gampang sekali. Tinggal siapkan KTP saja.

Pelaku UMKM yang ingin mengetahui dirinya dapat BLT UMKM atau BPUM, bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor eKTP (NIK KTP) dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima BLT Banpres UMKM (BPUM) akan melihat notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Mantap Subsidi Gaji Termin 2 Cair ke 4,8 Juta Karyawan, Cukup Lewat HP Bisa Cek Penerima Disini

  • "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai calon penerima BLT Banpres UMKM (BPUM) akan melihat notifikasi sebagai berikut:

  • “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika terdaftar segera ke BRI terdekat dengan membawa KTP. Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini hanya diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang berhak NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul atau secara online di beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran secara daring.

Baca Juga: Program JPS Cair Rp40 Juta, Daftar segera

Hingga hari ini, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.

Sebagai informasi, pencairan BLT UMKM di tahap 1 sudah cair sejak bulan lalu sedangkan pendaftaran untuk tahap 2 masih dibuka hingga akhir November 2020 ini sedangkan penyalurannya hingga Desember 2020 nanti.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja, Supaya Insentif Total 2,4 Cair, Gelombang 12 Kapan Dibuka?

Selain itu, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang bisa daftar kelembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Isi Survey Kartu Prakerja Cair Lagi Tambahan Insentif, Cek Bocoran Gelombang 12

  • Warna Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR***

 

 

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler