Buruan Daftar! Kuota Kartu Prakerja Gelombang 11 Cuman 400 Ribu Peserta, Simak Cara dan Syaratnya

2 November 2020, 13:26 WIB
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk gelombang ke-10 program Kartu Prakerja yang dapat diakses di laman prakerja.go.id. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Kartu Prakerja gelombang 11 mulai dibuka hari ini, 2 November 2020. Dikabarkan kuota peserta di gelombang 11 hanya 400 ribu.

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," ucap Head of Communications Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Senin 2 November 2020.

Kartu Prakerja gelombang 11 ini merupakan gelombang tambahan yang dananya berasal dari kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 1-10 yang dicabut.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Simak Hal-hal Penting Ini Agar Lolos Gelombang 11 Prakerja

Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Link Daftar Online BPUM Bogor, Lengkap Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000," ucap Louisa Tuhatu dilansir dari Berita DIY dalam judul 'Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Ada Kuota 400 Ribu Peserta'.

Untuk itu, masyarakat yang ingin ikut sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 11 diharapkan untuk segera membuat akun Prakerja. Setelah itu, silahkan ikuti seleksi gelombang 11 yang ada di akun Prakerja.

Ada baiknya, sebelum mendaftar atau membuat akun, perhatikan hal-hal penting ini agar lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 11.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM di efrom.bri.co.id/bpum, Datangi Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu:

1. Peserta merupakan pencari kerja

2. Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).

3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun

4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dari Menaker Soal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

Baca Juga: Syarat Penting Agar Lolos Bantuan BPUM Tahap 2, Simak Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta

Selain itu, pendaftar dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 11:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Tenang! BPUM Direncanakan Bakal Diperpanjang Hingga 2021
ㅤㅤ
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.

Peserta yang lolos akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 2,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler