Dapat SMS dari BRI Soal BPUM? Segera Datangi Kantor Ini, Cukup Bawa KTP Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

31 Oktober 2020, 09:06 WIB
Tangkapan layar SMS penerima BPUM. /Berita DIY

PURWAKARTA NEWS - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan mendapatkan pesan singkat atau SMS berupa pemberitahuan dari bank penyalur.

Salah satu ciri SMS pelaku usaha dapat BPUM atau BLT UMKM tersebut berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Beberapa Daerah di Jawa Barat, Berikut Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Tentunya hal itu jika pelaku usaha sudah melakukan pendaftaran ke lembaga pengususl BPUM yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun lembaga tersebut yakni:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar BPUM, segera mengusulkan ke lembaga pengusul di atas. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yaitu:

Baca Juga: Pelaku Usaha Belum Dapat SMS BPUM? Coba Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK atau KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Jadwal dari Menaker

Jika merasa sudah memenuhi hal-hal penting di atas, pelaku usaha tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga pengusul.

Nantinya, lembaga pengusul akan mengirmkan data pelaku usaha ke Kementerian Koperasi dan UKM. Pelaku usaha tinggal menunggu untuk penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler