Dana BLT UMKM Bakal Ditarik Jika Tidak Segera Dicairkan, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

30 Oktober 2020, 12:42 WIB
Tangkapan Layar Form BPUM BRI /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Saat ini pendaftaran BPUM sudah memasuki gelombang 2 atau tahap 2. Dibuka mulai 6 Oktober kemarin sampai akhir November 2020.

Penutupan pendaftaran dilakukan pada akhir November 2020. Bisa lebih cepat jika kuota terpenuhi.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020 Lewat WhatsApp dan www.pln.co.id

Pemerintah menargetkan, sebanyak 12 juta pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini.

Di tahap 1, tercatat 9 juta UMKM yang telah menerima BPUM ini. Artinya, pada gelombang ke 2 atau tahap 2 dibuka untuk 3 juta pelaku usaha yang belum menerima bantuan pada tahap 1.

Bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19. BLT ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha

Dikutip dari Berita DIY dalam judul "Waduh! Dana Bantuan BPUM UMKM Bisa Dicabut Jika Tak Segera Diambil, Segera Cek Penerima di Link Ini", Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, penerima harus segera mencairkan BLT MKM ini. Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Bakal Dapat BLT Rp900 Ribu untuk 4 Bulan?

Adapun syarat pelaku usaha yang berhak menerima BPUM ini yaitu:

Syarat Pengajuan

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 untuk 38 Kabupaten/Kota, Lengkap dengan Syaratnya

Pendaftaran bisa melalui dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Selain itu bisa juga dicek melalui From BRI BPUM secara online melalui website efrom.bri.co.id/bpum, bisa juga [KLIK DI SINI].

Setelah menerima pesan atau tercatat dalam from online tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur dengan membawa KTP.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler