Bansos BST Non PKH Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga 2021, Berikut Cara dan Syarat Daftar

27 Oktober 2020, 14:35 WIB
Sejumlah warga calon penerima bantuan sosial darurat pandemi COVID-19 mengantre untuk mendaftarkan diri di Kantor Pos Dumai di Dumai, Riau, Rabu (21/10/2020). Pemerintah pusat masih meneruskan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada 11,625 kepala keluarga terdampak darurat pandemi COVID-19 di Dumai sebesar Rp300 ribu per keluarga pada tahap ketujuh yang disalurkan lewat kantor pos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc. /Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bakal berlanjut hingga 2021.

Demikian dikatakan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI, Adhy Karyono, dilansir dari Antara.

"Melihat kondisi yang belum pulih akibat Covid-19, tahun depan kita juga sudah mengalokasikan anggaran lanjutan BPNT dan BST," kata Adhy.

Baca Juga: Langsung Cair! Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut dengan Cara Daftarnya

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP

Khusus program BPNT, jumlah penerima mengalami pengurangan, dari 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 18,8 juta.

Pengurangan jumlah penerima ini diasumsikan pemulihan masyarakat terdampak Covid-19 sudah semakin baik.

Untuk BST, pemerintah baru mengalokasikan enam bulan pertama di 2021.

Selain pengurangan penerima, pemerintah juga menurunkan nilai bantuan menjadi Rp200 ribu per KPM per bulan dengan pertimbangan akan cukup banyak bantuan lainnya yang juga digulirkan pemerintah.

Sebelumnya BST telah disalurkan pada April-Juni 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per KPM, kemudian berkurang menjadi Rp300 ribu per KPM pada Juli-Desember 2020.

Baca Juga: Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Pengurangan dikarenakan seiring dengan bantuan-bantuan lain yang juga diberikan oleh berbagai kementerian/lembaga.

BST disalurkan melalui PT Pos yang nantinya penerima harus mendatangi kantor pos untuk pencairan.

Selain itu, pemerintah juga bekerjasama untuk penyaluran dengan komunitas dan juga langsung ke rumah-rumah bagi warga disabilitas berat maupun usia lanjut termasuk ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Baca Juga: Langsung Cair! Segera Datangi Kantor Ini Jika Dapat SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Dilansir dari Berita DIY dengan judul "Syarat dan Cara Daftar Bantuan BST Non PKH Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos, 10 Juta Keluarga Dapat", masyarakat yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga Garut, Lengkap Cara dan Syaratnya

Bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan ini bisa cek nama penerima elalui situs berikut ini:

- https//cek bansos.siks.kemensos.go.id

- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.

Adapun cara klaim bantuan ini, tentunya sudah memenuhi syarat penerima, yakni sebagai berikut:

  • Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
  • Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
  • Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  • Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

Baca Juga: Dari Sabang sampai Marauke bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link Ini

BST akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Berikut rinciannya:

- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.*** (Resty Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler