CEK BSU 2022: Beberapa Hal Ini Jadi Penyebab Tak Terima Subsidi Gaji BSU, Kenapa?

7 April 2022, 19:56 WIB
CEK BSU 2022: Nomor NIK Ini Tak Bisa Terima Subsidi Gaji BSU, Kenapa? /Ramy Muhamad Gufron/PIXABAY/stevepb

PURWAKARTA NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair dalam waktu dekat ini. Selain BSU bantuan lain seperti PKH dan BLT minyak goreng juga dipercepat pendistribusiannya.

Tujuan dicairkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU), seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yakni untuk menumbuhkan kembali ekonomi nasional.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh akan kembali dicairkan oleh Kemenaker dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Berikut Tiga Pemain Persib yang Akan Perkuat Timnas Indonesia di SEA Games 2021

Pada artikel ini akan diketahui hal apa saja yang menjadi faktor lancarnya pencairan BSU untuk buruh dan pekerja dari Kemenaker.

Untuk itu, mari simak artikel ini biar faham pencairan BSU dari Pemerintah sebagai upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Syarat Pencairan BSU 2022

Baca Juga: Tampil Dalam 25 Pertandingan, Ardi Idrus Sesalkan Momen Kartu Merah

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Emoji Mic Tanpa Mod Apk, Mainkan Gratis Emoji Mix di Tikolu

Penjelasan lengkap mengenai Gaj/upah ini telah diumumkan secara lengkap oleh Kemnaker.

Melalui laman resminya, kemnaker menjelaskan bahwa:

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Anggota DPR RI dari Partai NasDem Dilaporkan ke KPK, Korupsi Apa?

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.00

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Cek BSU 2022

1. Kunjungi Website/laman resmi Kemnaker di Kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ekspresikan Perasaan dengan Emoji Mic Emoji Mix, Main di Tikolu via Google

2. Daftar Akun

Jika Anda belum memilii Akun, silahkan daftarkan akun Anda terlebih dahulu.

Lalu Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor handpone Anda.

3. Login

Setelah Anda mendaftar, Langsung Login agar Adna dapat langsung cek.

4. Lengkapi Profil

Baca Juga: EMOJI MIC Dimata TikTokers: Tikolu Punya, Ini Link Main Emoji Mix Bisa Jadi Ladang Cuan

5. Cek Pemberitahuan/Notifikasi di akun Anda.***

 

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler