KABAR BAIK, Bantuan Subsidi Upah BSU Untuk Buruh dan Pekerja Akan Kembali Cair

6 April 2022, 16:00 WIB
KABAR BAIK, Bantuan Subsidi Upah BSU Untuk Buruh dan Pekerja Akan Kembali CairMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram). /

PURWAKARTA NEWS - Bantaun Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan untuk para buruh dan pekerja pada tahun 2022 sekarang ini.

Kembali dicairkannya BSU gaji untuk pekerja dan buruh itu bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU gaji untuk buruh dan pekerja itu ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menumbuhkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Mudah. Ini Cara Download Youtube Lagu Mp3 Menggunakan Situs Y2mate

Baca Juga: Id.savefrom.net VS Savefrom.link Pilih Mana? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Begini Tips Berkendara Agar Aman dan Nyaman di Bulan Ramadhan dari Kasat Lantas Polres Purwakarta

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida Fauziyah, Rabu 6 April 2022.

Dampak ekonomi yang disebabkan angka Covid-19 di Indonesia kata Ida Fauziyah, telah menurunkan ekonomi nasional.

Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

Hal demikian juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kemnaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rachmat Irianto yang Kini Jadi Pemain Anyar Persib Bandung

Baca Juga: Ceceng Abdul Qodir Sayangkan Banyak Masyarakat Purwakarta yang Sulit Berobat di Rumah Sakit

Baca Juga: Profil dan Biodata Ricky Kambuaya yang Kini Jadi Pemain Persib Bandung

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Baca Juga: Resmi Berseragam Persib Bandung, Ini Detail Kontrak Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto

Baca Juga: Resmi! Persib Bandung Datangkan Pemain Berlabel Timnas: Rachmat Irianto dan Ricky Kambuaya

Baca Juga: Bisa Main di Android dan iOS, Cat Trap Game by llerah Gratis Tanpa Instal

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler