Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Lansia di Jakarta Timur

25 Januari 2022, 16:39 WIB
Pemotor yang mengejar HM, Lansia mengendarai Toyota Rush dan menghajarnya hingga tewas pada Minggu, 23 Januari 2022 /Instagram.com/@infojawabarat /

PURWAKARTA NEWS - Lima orang tersangka ditetapkan oleh polisi dalam kasus pengeroyokan sopir mobil lansia Wiyanto Halim (89) yang tewas di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur.

kelima tersangka itu diantaranya, inisial TJ (21), JI (23), RYN (23), M (18), dan MJ (18). Penetapan para tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang.

"Sampai dengan hari ini Polres Jaktim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Jawab Sindiran Giring ke Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta: Tunjukkan Produktivitas dan Prestasi

Zulpan menjelaskan, kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing ada yang memukul, menendang, serta merusak kendaraan korban.

Namun demikian kata Zulpan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti kepada kelima tersangka tersebut lantaran ada indikasi pelaku lain.

"Karena berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih 5 orang," ucapnya seperti dikutip dari PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Dewan Pakar PKS Resmi Dilantik, Ahmad Syaikhu: Semoga Bisa Menjawab Berbagai Persoalan Bangsa

Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pendataan dan pengejaran. Penyidik juga sudah memiliki data semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban.

"Kita sudah memiliki data identifikasi kepemilikan kendaraan tersebut, ini masih ada tim kita di lapangan yang sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar mobil korban sehingga berakhir di TKP pemukulan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Tol Cipularang Rawan Kecelakaan, Benarkah Ulah Makhluk Gaib Kramat Gunung Hejo?

Dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumpah barang bukti berupa baju, helm, dan Mobil Toyota Rush nomor polisi B1859 SYL milik korban.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.***

 

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler