PURWAKARATA NEWS - Ada kabar bahagia bagi pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Sebab, Kemenparekraf akan memberikan bantuan hingga Rp50 Juta bagi para pelaku usaha.
Kabar itu disampaikan langsung Menparekraf, Sandiaga Uno melalui akun Instagramnya @sandiuno.
Dirinya mengungkapkan, bantuan tersebut diberikan dalam program Stimulu Bangga Buatan Indonesia.
Baca Juga: Dapat Insentif Rp2,5 Juta, 6 Kriteria Ini Berpeluang Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22
Sandiaga pun berharap, bantuan tersebut nantinya bisa mempercepat pemulihan ekonomi dan membuka banyak lapangan kerja.
"Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital," kata Sandiaga, Jumat, 22 Oktober 2021.
Bagi kamu yang berminat, bisa melakukan pendaftaran melalui link https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan UMKM, mulai dari seleksi hingga nantinya mendapatkan bantuan.
Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp50 juta:
1. Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.
2. Seleksi. Seleksi akan dilakukan Kemenparekraf pada merchat terdaftar.
3. Pengumuman merchant terpilih.
4. Berjualan. Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI.
5. Setor data transaksi. Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia.
6. Menerima dana stimulus.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi UMKM agar bisa terdaftar dalam program bantuan ini. Berikut di antaranya:
- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal.
- Merchant dimiliki WNI.
- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya.
- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.
- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Baca Juga: Daftar BTPKLW Cukup Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto, Pelaku UMKM dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta
Apakah kamu termasuk UMKM memenuhi syarat tersebut? Yuk segera daftarkan diri di link resmi dari Kemenparekraf untuk mendapatkan bantuan stimulus hingga Rp50 juta.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Ssstt… Ada Bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya.***