Cairkan Bansos PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Berikut 7 Kriteria Penerima Bansos dari Kemensos

1 Juni 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi penerima bansos. /Kemensos

PURWAKARTA NEWS - Bansos PKH kembali dicairkan untuk bulan Juni 2021. Cek kriteria penerima bansos dari Kemensos berikut ini.

Bansos merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Bantuan dana yang disalurkan beragam. Mulai dari Rp900 rb hingga Rp3 juta per penerima.

Baca Juga: Syarat Terbaru Agar Dapat BLT UMKM Tahap 3, Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

Untuk penerima Bansos PKH yaitu warga miskin yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Warga miskin yang mendapatkan Bansos PKH terbagi dalam beberapa kriteria. Berikut 7 kriteria warga miskin sebagai penerima Bansos PKH:

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp 3 juta.

Baca Juga: Masih Dibuka! Cara Daftar Onilne BLT UMKM Tahun 2021 untuk Warga Kota Bogor, Cek Penerima di eform.bri.co.id

3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu.

4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta.

5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan Rp2 juta.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Gunakan Cara Ini Agar Dapat BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta

6. Lansia menerima bantuan Rp2,4 juta.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta.

Perlu diperhatikan, masyarakat yang ingin menjadi KPM dan terdata di DTKS harus memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: UPDATE! Cara Dapatkan BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Banpresbpum.id

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Bagi ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.

2. Bagi anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga.

3. Bagi anak usia SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.

4. Bagi anak usia SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Melonjak Pascalibur Lebaran

5. Bagi anak usia SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga.

6. Bagi lansia maksimal satu lansia dalam satu keluarga.

7. Bagi penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Beriya DIY dengan judul '7 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Ada Ibu Hamil hingga Balita Bantuan Rp3 Juta per KK Cair'.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler