PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Februari 2021 ini.
Masyarakat bisa cek status penerima bansos PKH di dtks.kemensos.go.id, cukup masukan NIK KTP atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Untuk masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima bansos PKH, perhatikan syarat pendaftaran PKH berikut ini:
Baca Juga: UPDATE Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Februari 2021 di Bank BRI, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Syarat Penerima Bansos PKH 2021
Bansos PKH diperuntukan bagi warga miskin/rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Jika sudah memenuhi syarat yang disebutkan di atas, maka bisa mengajukan pendaftaran calon peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan cara sebagai berikut:
Cara Pendaftaran Calon KPM PKH 2021