Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Peserta DTKS

13 Januari 2021, 05:08 WIB
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita /Unsplash/Mufid Majnun

PURWAKARTA NEWS - Ibu hamil dan balita dapat bansos BLT jika terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Program Keluarga Manfaat (PKH).

BLT PKH ini totalnya Rp6 juta, dengan rincian BLT ibu hamil Rp3 juta, BLT balita Rp3 juta. BLT PKH ibu hamil dan balita ini diberikan selama 4 termin dalam setahun, mulai Januari, April, Juli dan terakhir Oktober.

Bagi ibu hamil, agar dapat BLT ini yakni harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

Baca Juga: Terkumpul 72 Kantong Jenazah Diduga Terkait Sriwijaya Air

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek Anda Terdaftar di eform.bri.co.id

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Selain itu, ada juga aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Lagi Januari 2021, Cek Daftar Penerima BSU Lewat Link Ini

Seperti diketahui, pemerintah melanjutkan bansos di tahun 2021 ini. Ada tiga bansos yang dilanjutkan, yakni salah satunya bansos PKH yang diberikan untuk ibu hamil, anak usia dini atau balita, anak sekolah, hingga lanjut usia (lansia).

Adapun syarat penerima bansos ini yaitu masyarakat yang dikategorikan miskin atau rentan miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat bansos PKH.

Syarat Daftar PKH

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Dapatkan Sekarang Token Listrik Gratis PLN Januari 2021

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS, cara daftar yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Begini Caranya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum

Untuk cek penerima BLT ini bisa melalui dtks.kemensos.go.id. Ibu hamil dan balita yang mendapatkan bantuan ini yang terdaftar di PKH.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler