Himpunan Mahasiswa Islam Dukung Pemerintah Bubarkan FPI dan Lain-lain

2 Januari 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi PB HMI /Tangkap Layar Facebook @PB.HimpunanMahasiswaIslam

PURWAKARTA NEWS - Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI mendukung langkah tegas pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan melarang semua aktivitas dan atribut di seluruh Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam SKB Enam Menteri dan Lembaga yang diputuskan pada Rabu 30 Desember 2020.

Ketua Pengurus Besar HMI Bobby Irtarto menilai pembubaran FPI sudah tepat dilakukan pemerintah.

Namun Bobby meminta pemerintah tidak hanya membubarkan FPI saja, tapi juga semua ormas yang tidak sejalan atau melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila harus dibubarkan.

"Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam menertibkan ormas-ormas yang dianggap melanggar nilai-nilai Pancasila," ujar Bobby, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Drone Asing Obok-obok Perairan Indonesia, PKS Sentil Kinerja Menhan Prabowo

Langkah penertiban organisasi masyarakat seperti FPI, menurut Bobby sudah tepat dilakukan pemerintah melalui SKB Enam Menteri. Apalagi perizinan FPI sudah habis.

"Karena kita ketahui bahwa masa periodisasi atau perizinan dari FPI ini sudah habis pada tahun 2019 bulan Juni," ujarnya.

Bobby menyarankan mantan FPI yang berkeberatan dengan keputusan pemerintah dalam membubarkan FPI untuk menempuh jalur konstitusional dengan menggugat melalui jalur hukum yang ada.

"Bagi FPI dan teman-teman yang tidak menerima, ini negara hukum dan silahkan tempuh secara jalur hukum," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Dukung FPI Dibubarkan, BEM Nusantara: FPI Itu Radikal Bertentangan sama Ideologi Negara

Sebelumnya pada Rabu 30 Desember 2020 Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan kepada publik terkait keputusan pemerintah melalui SKB Enam Menteri dan Lembaga.

Keputusan tersebut berisi tentang pelarangan semua kegiatan dan atribut Front Pembela Islam atau FPI.

Pelarangan FPI tersebut sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

Mahfud menyebutkan FPI disebut tidak lagi mempunyai 'legal standing' baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa sejak 2019.

FPI dinilai sering melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Pelanggaran tresebut di antaranya tindak kekerasan, "sweeping" secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Selain itu pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler