Polisi Waspadai Kemunculan Organisasi Lebih Berbahaya usai FPI Dibubarkan

31 Desember 2020, 23:36 WIB
Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H.* /Foto: dok/Tribrata News Polri

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 35 anggota Front Pembela Islam atau FPI terindikasi terlibat organisasi teroris. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Polri mencatat sedikitnya terdapat 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam sudah ditangani Polri.

Dilansir Purwakarta News dari Antara, Kamis 31 Desember 2020, Agus menerangkan dari jejak digital mereka selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut.

Baca Juga: Jokowi Akui Tahun 2020 Sangat Berat

Polisi juga sudah memeriksa video orasi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab. Dalam video tersebut, FPI menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" ujar Agus.

Mantan Kapolda Sumut ini menerangkan setiap organisasi kemasyarakatan harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. Baik apakah organisasi kemasyarakatan terdaftar maupun tidak.

Baca Juga: Ini Bahaya Memalsukan Surat Keterangan COVID-19, Bisa Masuk Penjara

Kendati masyarakat bebas untuk berkumpul dan membuat organisasi kemasyarakatan, ada aturan-aturan yang juga harus ditaati.

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.

Menurut Agus tidak mungkin aparat melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum apabila sebuah organisasi kemasyarakatan punya orientasi yang baik. Misalnya memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, dan ikut menjaga negara ini.

Baca Juga: PPP: Pelarangan FPI Sudah Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas FPI. Terkait dengan kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah antisipasi.

"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler