PURWAKARTA NEWS - Pemalsuan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen COVID-19 punya dampak yang sangat berbahaya. Selain itu pelaku bisa dijerat pidana.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dilansir Purwakarta News dari Antara, Kamis 31 Desember 2020.
Wiku mengatakan dampak dari pemalsuan tersebut bisa menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu Wiku meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen COVID-19.
Baca Juga: PPP: Pelarangan FPI Sudah Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku.
Menurut Wiku masyarakat harus menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Wiku menerangkan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan COVID-19 di masyarakat.
Wiku juga mengingatkan bahwa pelaku pemalsuan bisa dipidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Kosgoro 1957: Selama Ini FPI Bikin Resah dan Kacau, Sudah Tepat Dibubarin
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujar dia.
Wiku mengajak masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.***