Siapkan KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

22 Desember 2020, 09:00 WIB
Tangkapan layar SMS penerima BPUM. /Berita DIY

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang berhak menerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur. Selain itu NIK atau nomor KTP pelaku usaha tercantum di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk cek pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM bisa lewat eform.bri.co.id/bpum. Cara pengecekannya pun cukup mudah, pelaku usaha hanya menyiapkan NIK atau nomor KTP. Login di eform.bri.co.id/bpum, masukan NIK atau nomor KTP, bisa lewat HP.

Seperti diketahui, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup pada akhir November kemarin. Dengan begitu, bulan Desember ini hanya tinggal pengumuman penerima bantuan BPUM.

Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis dari PLN? Segera Klaim, Mudah Bisa Lewat HP

Baca Juga: BST Bansos Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Ini, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id

Jika pelaku usaha dapat SMS ataupun NIK tercantum di eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha bisa mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Hal ini untuk verifikasi data dan penyaluran BLT sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM.

Dikabarkan, sebanyak 3 juta pelaku Usaha, Mikro, Keci dan Menengah (UMKM) bakal mendapatkan program BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 2 sebesar Rp 2,4 juta.

Diketahui bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ditujukan bagi pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Adapun untuk cara cek online di eform.bri.co.id/bpum cukup mudah, tinggal masukan NIK atau nomor KTP di kolom form online BRI BPUM. Jika NIK dan nama pelaku usaha tertera di sana, maka dipastikan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Rencananya, pendaftaran bantuan ini akan dibuka kembali dan akan diperpanjang hingga 2021.

Untuk pengajuan penaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BST Bansos di dtks.kemensos.go.id, Dapat Bantuan Rp300 Ribu per KPM

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Cocok Dijadikan Status WA atau Instagram

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Bisa juga cek online melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan nama pelaku usaha dan NIK tertera di sana.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler