Selama 11 Jam Pemeriksaan, Penyidik Masih Cecar Rizieq seputar FPI

12 Desember 2020, 23:46 WIB
HABIB Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.* /FAJAR/PMJNEWS

PURWAKARTA NEWS - Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan masih seputar Front Pembela Islam (FPI) selama 11 jam proses pemeriksaan, Sabtu 12 Desember 2020.

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta dilansir dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Imam Shalat Maghrib di Polda Metro Jaya

Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman.

Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Garut Cari Tempat Isolasi Pasien COVID-19

Munarman memastikan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik.

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," kata Munarman.

Baca Juga: Bupati Cianjur Ancam Tindak Tegas Tempat Hiburan Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebelumnya Rizieq Shihab dinyatakan negatif COVID-19 usai menjalani swab test di Mapolda Metro Jaya sebagai prosedur standar proses pemeriksaan.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler