Rizieq Jalani Pemeriksaan Tanpa Persiapan Khusus

- 12 Desember 2020, 21:42 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /Hafidz Mubarak A/Antara Foto/

PURWAKARTA NEWS - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 dilansir dari Antara.

MRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Rizieq jika Ditahan Polisi

Kala ditanya wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawabnya meski sebelumnya kuasa hukumnya yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengharapkan pemeriksaan MRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Rizieq Non Reaktif COVID-19 Hasil Tes Cepat Antigen

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap MRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x