Ini yang Dilakukan Rizieq jika Ditahan Polisi

- 12 Desember 2020, 21:37 WIB
HABIB Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.*
HABIB Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.* /FAJAR/PMJNEWS

PURWAKARTA NEWS - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu 12 Desember 2020

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Antara.

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

Baca Juga: Rizieq Non Reaktif COVID-19 Hasil Tes Cepat Antigen

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Penahanan Tersangka Rizieq Kewenangan Tim Penyidik

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini