PURWAKARTA NEWS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan shalat maghrib berjamaah di sela-sela berlangsungnya pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dijalani Rizieq.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan Rizieq dan kuasa hukumnya secara humanis, salah satunya dengan mengajak Rizieq untuk menunaikan ibadah shalat maghrib berjamaah.
Dalam shalat maghrib berjamaah tersebut, Rizieq menjadi imam shalat dengan makmumnya para penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Rizieq.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Garut Cari Tempat Isolasi Pasien COVID-19
"Penyidik mengajak MRS (Rizieq Shihab) untuk shalat maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020 dilansir dari Antara.
Selain humanis, Argo menekankan penyidik juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan ekstra ketat selama pemeriksaan.
"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan, MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," kata Argo.
Baca Juga: Bupati Cianjur Ancam Tindak Tegas Tempat Hiburan Pelanggar Protokol Kesehatan
Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat.