BPUM Tahap 2 Segera Ditutup! Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

23 November 2020, 07:56 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

PURWAKARTA NEWS - Akhir November 2020 akan menjadi penutup pendaftaran bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2.

Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini sudah berjalan sejak 6 Oktober lalu.

BLT ini ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya

Baca Juga: Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Penjelasannya

Bagi yang berhak mendaptakan bantuan ini akan mendapatkan pemebiratuan melalui SMS dari bank penyalur. Selain itu bisa cek mandi juga di eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK atau nomor KTP.

Ada dua cara untuk lakukan pendaftaran atau pengajuan menjadi calon penerima BPUM ini, yakni melalui pendaftaran online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir online oleh Diksop UKM masing-masing daerah.

Baca Juga: Cair! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 4 Disalurkan ke 2,44 Juta Pekerja, Cek Penerima BSU di Sini

Selain itu, pendaftaran melalui offline dengan mendatangi lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta! Pendaftaran BPUM Tahap 2 Segera Ditutup

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Bisa juga cek secara mandiri melalui from online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan menampilkan notifikasi bahwa pelaku usaha berhak menerima BPUM.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler