Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini!

- 5 September 2022, 17:48 WIB
Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini!
Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini! /Freepik/@freepik.diller

Mahkamah Agung berpendapat bahwa melanggar janji untuk menikahi mengandung arti bahwa tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat.

Tindakan tergugat tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung

- Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwasanya perbuatan tergugat yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasi sebagai dalam pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat, sekaligus perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Islami untuk Pengantin yang Baru Menikah

- Putusan MA No. 522 K/Sip/1994

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA memberikan hukuman pada tergugat yang melakukan hubungan badan hingga hamil setelah berjanji akan menikahi dan bertunangan dengan penggugat.

Dan ternyata kehamilan tersebut tidak tergugat harapkan. Dalam hal tersebut MA menjatuhi hukuman kepada tergugat dengan sanksi pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Berawal dari Teman Lama, Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Akan Menikah pada 22 Januari 2022

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini