Mahkamah Agung berpendapat bahwa melanggar janji untuk menikahi mengandung arti bahwa tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat.
Tindakan tergugat tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Putusan Mahkamah Agung
- Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwasanya perbuatan tergugat yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasi sebagai dalam pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat, sekaligus perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Islami untuk Pengantin yang Baru Menikah
- Putusan MA No. 522 K/Sip/1994
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA memberikan hukuman pada tergugat yang melakukan hubungan badan hingga hamil setelah berjanji akan menikahi dan bertunangan dengan penggugat.
Dan ternyata kehamilan tersebut tidak tergugat harapkan. Dalam hal tersebut MA menjatuhi hukuman kepada tergugat dengan sanksi pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: Berawal dari Teman Lama, Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Akan Menikah pada 22 Januari 2022