Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini!

- 5 September 2022, 17:48 WIB
Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini!
Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini! /Freepik/@freepik.diller

PURWAKARTA NEWS - Untuk sebagian orang, menikah merupakan hal yang didamba-damba dan diidam-idamkan beberapa orang.

Apalagi, jika ternyata pasanganmu yang selama ini kamu cintai tiba-tiba memutuskan untuk mengajakmu menikah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pasti kamu yang mendengar ajakan menikah tersebut sudah merasa dibuat terbang melayang.

Baca Juga: Gamophobia Adalah Ketakutan Perempuan Terhadap Menikah, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Namun, bagaimana jika pasanganmu tiba-tiba memutuskan dan mengingkari janjinya untuk menikah denganmu?

Tentu kamu yang sudah merasa terbang melayang akan merasakan kebalikannya dan merasa dilemparkan kepermukaan bumi secara kasar.

Baca Juga: Berikut Ini Merupakan 9 Tips yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Memutuskan untuk Menikah!

Namun, kamu jangan khawatir! Orang yang melanggar janjinya untuk merencanakan menikah dengan jangka waktu yang sudah ditentukan ternyata dapat digugat secara perdana dan perdata karena tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Dikutip Purwakarta News dari berbagai sumber, berikut dibawah ini merupakan jerat hukum bagi pelaku melanggar janji untuk menikahi.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x