Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini!

- 5 September 2022, 17:48 WIB
Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini!
Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini! /Freepik/@freepik.diller

Menurut Pasal 58 KUHP mengungkapkan bahwa "janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim akan berlangsungnya perkawinan pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya. Segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal."

Baca Juga: Olivia Allan Istri Denny Sumargo, Sebelum Menikah Sempat Beberapa Kali Datang ke Rumah Deddy Corbuzier

Akan tetapi, tuntutan diatas tersebut tidak dapat berlaku ketika telah melewati masa waktu selama 18 bulan dengan terhitung mulai pengumuman kawin.

Dapat diartikan dalam Pasal 58 KUHP bahwasanya ingkar janji akan menikahi tidak akan terjerat hukum selama tidak menimbulkan kerugian.

Akan tetapi bila terdapat kerugian baik itu secara fisik, psikis, batin, seksualitas, ekonomi dan lain-lain maka hal tersebut dapat mengakibatkan hukum serta dan dapat diajukan gugatan PMH.

Baca Juga: Sinopsis Film Teman Tapi Menikah 2, Temukan Pada Link Nonton Bukan dari Rebahin Atau LK21

Lalu, dikutip dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan pada 05 November 2015, Majelis Hukum MA pernah menggunakan konstruksi Pasal 378 KUHP tentang penipuan untuk menghukum seorang pria yang mengingkari janji untuk menikahi.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan keluarganya merasa malu terhadap warga sekitar karena tidak jadi menikah padahal telah mempersiapkan segala sesuatunya".

Mahkamah Agung (MA) telah membuat kategori dari tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Wirda Mau Menikah! Ini Kriteria Menantu Idaman Ustadz Yusuf Mansur

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah