Sedangkan menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo.
Perbup tersebut memiliki tiga hal utama dalam pengelolaannya diantaranya, Operasional Penyelenggaraan pemerintah desa, pengelolaan sampah mandiri, pemberdayaan masyarakat desa.
"Pengelolaannya akan lebih terasa kepada masyarakat pengelolaan lingkungan serta pengembangan dan peningkatan produk unggulan desa," katanya.
Baca Juga: Wakapolri Puji Bupati Purwakarta Antisipasi Libur Panjang Oktober
Sedangkan dalam Rakor sendiri, Jaya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka evaluasi kegiatan pemerintah desa khususnya yang dipimpin oleh PJS.
"Acara tadi bagian dalam evaluasi kegiatan PJS Desa dan silahturahmi serta sosialiasi Perbup nomor 226 tahun 2020," jelasnya.***