Bupati Purwakarta Luncurkan Aplikasi Daluwang, Fungsinya Bikin Takjub

- 7 Oktober 2020, 17:02 WIB
Bupati Purwakarta Anne Raatna Mustika saat meluncurkan Aplikasi Daluwang di Bale Sawala Yudhistira, Rabu, 7 Oktober 2020.
Bupati Purwakarta Anne Raatna Mustika saat meluncurkan Aplikasi Daluwang di Bale Sawala Yudhistira, Rabu, 7 Oktober 2020. /MUHAMMAD MUSTOPA/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan aplikasi tanda tangan digital bernama Daluwang di Bale Sawala Yudhistira, Rabu, 7 Oktober 2020.

Peluncuran aplikasi Daluwang dilakukan sebagai upaya meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu diharapkan, aplikasi Daluwang menjadi solusi di masa pandemi Covid-19 ini.

Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM mengatakan, kehadiran ponsel pintar bisa membuat kita melakukan segala hal termasuk dalam membuat dokumen sekaligus langsung menandatanganinya dengan mudah.

Baca Juga: Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Purwakarta Bertambah, Mahasiswa Ikut Gabung

"Versi terbaru Aplikasi Daluwang sebagai aplikasi tanda tangan digital yang diluncurkan hari ini, diharapkan bisa menjadi solusi dalam hal penandatanganan berkas-berkas atau surat menyurat yang dilakukan para pegawai yang diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi ini," ujarnya.

Kata Ida, dinas yang dipimpinnya terus melakukan upaya penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Purwakarta dengan melakukan penyiapan-penyiapan perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika dengan menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Positif Covid-19 Indonesia 7 Oktober 2020 Bertambah 4.538 Orang

"Peraturan turunannya, diantaranya adalah; Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 253 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Kendali Terpadu (command center)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x