Pemkab Purwakarta Sosialisasikan Perbup nomor 226 Tahun 2020

- 27 Oktober 2020, 17:56 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/dok diskominfo
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/dok diskominfo /

PURWAKARTA NEWS - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Pemkab Purwakarta sudah menggodok Perbup tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa.

Perbup nomor 226 tahun 2020 tersebut, digodok selama dua bulan dan diharapkan bisa menjadi panduan untuk pemerintahan Desa.

"Perbup tersebut kita godok bersama - sama selama dua bulan dan diharapkan bisa lebih mengakomodir kebutuhan desa," ungkap Anne dalam Rakor PJS Kepala Desa di Aula Yudhistira Purwakarta. Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terapkan PSBM Pada Enam Desa dan Kelurahan

Dalam Perbup Dana Bagi Hasil sudah disiapkan dengan menyesuaikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

"kita berusaha mengakomodir dan bisa mewakili semuanya sesuai regulasi nasional atau dari pemerintah pusat," jelas Anne.

Anne mengatakan dalam DBHP salah satu fokusnya adalah dalam pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah.

"Kedepan nanti desa bisa mengelola sampah secara mandiri sehingga pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah bisa diselesaikan," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Imbau ASN Tidak Keluyuran saat Libur Panjang Oktober

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x