Gelar Operasi Yustisi, Polisi Purwakarta Dapati 112 Pelanggar, 12 Diantaranya Disanksi Fisik

- 25 Oktober 2020, 08:51 WIB
Dari 112 pelanggar, 85 orang diberikan teguran, 15 orang di berikan sanksi sosial, dan 12 orang di berikan sanksi fisik.
Dari 112 pelanggar, 85 orang diberikan teguran, 15 orang di berikan sanksi sosial, dan 12 orang di berikan sanksi fisik. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota gencar melakukan Operasi Yustisi di 9 kelurahan dan 1 desa pada wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, tim gabungan dari Polsek Purwakarta Kota mendapati 112 orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Dari 112 pelanggar tersebut, 85 orang diberikan teguran, 15 orang di berikan sanksi sosial, dan 12 orang di berikan sanksi fisik.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya Purwakarta Gunakan Sistem Hunting, 3 dari 7 Pelanggaran Jadi Fokus Penindakan

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Purwakarta kota, AKP Januaryono mengatakan, bersama-sama dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan dari Satpol PP melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup bersih dan sehat.

"Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberhentikan sejumlah kendaraan yang tidak mengenakan masker. Mereka pun diminta menunjukkan identitas diri seperti KTP untuk dimasukkan ke dalam database pelanggar," ucap Januaryono, pada Minggu 25 Oktober 2020.

Operasi Yustisi ini digelar untuk mendukung akan kelancaran kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang diterapkan Pemerintah Daerah Purwakarta sejak Senin 12 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Sukabumi yang Keren dan Instagramable Banget

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x