PURWAKARTA NEWS - Polres Purwakarta menyediakan pelayanan SIM keliling bagi warga Purwakarta yang ingin memperpanjang kartu SIM-nya.
Mobil layanan SIM keliling Polres Purwakarta pada hari ini, Selasa 20 Oktober 2020 beroperasi di Jalan Raya Wanayasa, atau tepatnya di Alun-alun Wanayasa. Dibuka dari jam 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pemohon cukup membawa persyaratan sebagai sebagai berikut:
Baca Juga: Selamat! Jika Dapat SMS Ini Berarti Anda Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Hore! Guru Honorer Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji
1. Fotokopi KTP dua lembar
2. SIM asli yang akan diperpanjang.
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Pemohon diimbau melakukan memperpanjang SIM minimal dua minggu sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Bingung Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Langkah untuk Usulkan dan Syarat Menerima BPUM
Adapun biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75.000 dan SIM A dan sebesar Rp80.000. Belum termasuk surat kesehatan dokter.
Dikarenakan masih masa pandemi Covid-19, pemohon diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.***