Setelah menggeledah, pelaku menyuruh korbannya balik kanan. Lalu, pelaku pergi meninggalkan korban dengan membawa handphone milik para remaja tersebut.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya dari Juli 2020. Selama kurun waktu tersebut pelaku sudah melancarkan aksinya di 21 Tempat di wilayah Purwakarta dan dengan korban yang sama yakni pelajar SMP," jelas Indra.
Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman.
"Pelaku diancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.***