Dimulai Oktober 2019, Progres Clean Up Baru 30 Persen, PT IBR Tak Serius Pulihkan Rawa Kalimati?

- 12 Oktober 2020, 15:28 WIB
Rawa Kalimati di Kampung Sawah Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.
Rawa Kalimati di Kampung Sawah Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. /

PURWAKARTA NEWS - Perencanaan pemulihan (clean up) lingkungan Rawa Kalimati di Kampung Sawah Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, hingga kini belum menunjukan hasil yang memuaskan.

Padahal, clean up itu sudah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Oktober 2019 lalu.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Manager Humas PT Indo Bharat Rayon (IBR) Irwan Setiawan mengatakan, hingga hari ini progres pemulihannya baru mencapai 30 persen.

Baca Juga: Jokowi Minta Jajaran Segera Paparkan Roadmap Pemberian Vaksin Covid-19

Baca Juga: 3 Makanan Khas Subang yang Wajib Anda Cicipi, Bubuy Ayam Rasanya Mantap!

"Mungkin banyak penyebabnya, selain pandemi, ada hal-hal teknis lainnya yang tidak kita ketahui, proses pemulihan dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini, adalah PT Noor Annisa Kemiklal (NAK)," kata Irwan melalui sambungan selulernya, Senin 13 Oktober 2020.

Dia juga membantah bahwa dalam proses pemulihan lingkungan untuk Rawa Kalimati dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, pihak manajemen telah melakukan sosialialsi pelaksanaan pada januari 2020 lalu dan melaporkan hal tersebut ke Pemda Purwakarta juga kita sudah membuat laporan.

Baca Juga: Timnas U-19 Menang Telak Atas Macedonia, Sebentar Lagi Tampil di Piala Dunia

"Setelah RPFlH disetujui menteri LHK pada Oktober 2019, lalu kami melakukan finalisasi kerjasama dengan beberapa vendor terkait," ujar Irwan.

Menurutnya, pihak IBR juga sudah mengundang perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap lingkungan.

"Intinya kalau proses perizinannya sudah selesai, kita akan laksanakan pemulihan rawa Kalimati secepatnya. Dan kami pastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Nah, untuk progresnya, silahkan ditanyakan kepada pihak ketiga. Secara prinsip kita kan terima jadi, jadi tentang penyelesaian itu domain PT NAK," ucapnya.

Baca Juga: ASN Purwakarta Bagikan 'Kadeudeuh' untuk Warga Terdampak PSBM

Seperti diketahui, dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 226 KUHAP Nomor: 574/Pid.Sus-LH/2017 mengisyaratkan, selain harus membayar denda sebesar Rp2 Miliar ke Negara, PT IBR juga dikenai pidana tambahan yakni membersihkan limbah B3 yang saat ini tertimbun di Kalimati, sehingga kondisi Kalimati kembali seperti sediakala.

Selain itu, perusahaan tersebut juga harus memberikan laporan berkala pada DLH setempat dengan melibatkan sejumlah laboratorium.

Baca Juga: Ini 6 Makanan Khas Karawang yang Wajib Anda Cicipi! Rasanya Bikin Ketagihan

Amar putusan tersebut telah ditetapkan sejak 18 Juli 2017, namun pemulihan Kalimati dengan luas sekitar 7 hektar dan kedalaman 9 meter itu hingga kini, belum selesai.

Hingga naskah ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Noor Annisa Kemiklal (NAK) selaku pihak ketiga pelaksana clean up Rawa Kalimati.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x