Dimulai Oktober 2019, Progres Clean Up Baru 30 Persen, PT IBR Tak Serius Pulihkan Rawa Kalimati?

- 12 Oktober 2020, 15:28 WIB
Rawa Kalimati di Kampung Sawah Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.
Rawa Kalimati di Kampung Sawah Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. /

"Setelah RPFlH disetujui menteri LHK pada Oktober 2019, lalu kami melakukan finalisasi kerjasama dengan beberapa vendor terkait," ujar Irwan.

Menurutnya, pihak IBR juga sudah mengundang perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap lingkungan.

"Intinya kalau proses perizinannya sudah selesai, kita akan laksanakan pemulihan rawa Kalimati secepatnya. Dan kami pastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Nah, untuk progresnya, silahkan ditanyakan kepada pihak ketiga. Secara prinsip kita kan terima jadi, jadi tentang penyelesaian itu domain PT NAK," ucapnya.

Baca Juga: ASN Purwakarta Bagikan 'Kadeudeuh' untuk Warga Terdampak PSBM

Seperti diketahui, dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 226 KUHAP Nomor: 574/Pid.Sus-LH/2017 mengisyaratkan, selain harus membayar denda sebesar Rp2 Miliar ke Negara, PT IBR juga dikenai pidana tambahan yakni membersihkan limbah B3 yang saat ini tertimbun di Kalimati, sehingga kondisi Kalimati kembali seperti sediakala.

Selain itu, perusahaan tersebut juga harus memberikan laporan berkala pada DLH setempat dengan melibatkan sejumlah laboratorium.

Baca Juga: Ini 6 Makanan Khas Karawang yang Wajib Anda Cicipi! Rasanya Bikin Ketagihan

Amar putusan tersebut telah ditetapkan sejak 18 Juli 2017, namun pemulihan Kalimati dengan luas sekitar 7 hektar dan kedalaman 9 meter itu hingga kini, belum selesai.

Hingga naskah ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Noor Annisa Kemiklal (NAK) selaku pihak ketiga pelaksana clean up Rawa Kalimati.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x