ASN Purwakarta Bagikan 'Kadeudeuh' untuk Warga Terdampak PSBM

- 12 Oktober 2020, 12:45 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana. /Humas Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan memberikan 'kadeudeuh' (bantuan, red) berupa sembako dan masker.

Bantuan tersebut bakal disebar ke 9 kelurahan dan 1 desa. Hal itu menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah tersebut.

"Bantuan berasal dari rereongan seluruh ASN di Purwakarta. Selain untuk warga terdampak PSBM, bansos ini juga diprioritaskan untuk warga yang keluarganya terpapar Covid-19. Warga yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwakarta hingga akhir pekan kemarin berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini 6 Makanan Khas Karawang yang Wajib Anda Cicipi! Rasanya Bikin Ketagihan

Baca Juga: Hari Ini Taman Wisata Ancol Kembali Dibuka, Warga Luar Jakarta Boleh Masuk

Nantinya, lanjut Iyus yang juga Sekda Purwakarta, seluruh OPD dibagi secara proporsional untuk menyebar bantuan tersebut.

"Mudah-mudahan langkah ini bisa membantu meringankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM," tuturnya.

Diberitakan purwakartanews sebelumnya dalam judul "Purwakarta Berlakukan PSBM, Dimulai 12-26 Oktober 2020", pembatasan dilakukan diantaranya cafe dan restoran buka mulai pukul 09.00-21.00 WIB, dengan aturan pukul 09.00-19.00 WIB makan ditempat (dine in dan pukul 19.00-21.00 WIB makanan dibungkus (take away).

Kemudian, minimarket bisa buka mulai pukul 09.00-20.00 WIB dan supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Minibus Terguling di Tol Cikampek, 3 Orang Tewas

Hal itu tercantum juga berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah Kelurahan/Desa pada Kecamatan Purwakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Sementara, untuk pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai jam 14.00 WIB. Lalu kita juga lakukan pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya," ucap Iyus.

Selain itu, penutupan ruas jalan juga dilakukan untuk Jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo mulai dari pukul 21.00-23.00 WIB.

Baca Juga: Mau Wisata Kuliner di Purwakarta? Ini 5 Rekomendasi Tempat Makan Sate Maranggi

Menurut Iyus, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.

"Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19," demikian Iyus Permana.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x