Pelanggar PSBM di Purwakarta Bakal Kena Denda Rp100-500 Ribu

- 9 Oktober 2020, 19:13 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana. /Aga Gustiana/Purwakarta News

Secara teknis, pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah pembatasan pada kegaiatan tertentu, di antaranya pembatasan operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00 hingga 20.00 WIB.

Untuk rumah makan atau cafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 WIB dan boleh menerima yang makan, tetapi setelah pukul 19.00 sampai pukul 21.00 WIB hanya untuk take way.

"Lalu untuk supermarket operasionalnya dibatasai mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00. Kemudian juga akan diadakan pentupan ruas jalan mulai Perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 23.00," jelasnya.

Baca Juga: Telkomsel Berikan Bantuan Uang Rp2,5 Juta, GRATIS! Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.

"Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19," demikian Iyus Permana. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini