Pelanggar PSBM di Purwakarta Bakal Kena Denda Rp100-500 Ribu

- 9 Oktober 2020, 19:13 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana. /Aga Gustiana/Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Purwakarta bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Terhitung mulai tanggal 12 Oktober hingga 26 Oktober 2020 mendatang.

PSBM diberlakukan untuk wilayah Kecamatan Purwakarta Kota, yang meliputi 9 kelurahan dan 1 desa.

Hal itu menyusul terus bertambahnya warga yang berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca Juga: Purwakarta Berlakukan PSBM, Dimulai 12-26 Oktober 2020

Bagi yang melanggar akan terkena denda, yakni bagi masyarakat non KTP Purwakarta sebesar Rp100 ribu, dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Berikutnya, sedang diproses Peraturan Bupati Purwakarta berkaitan dengan PSBM di Kecamatan Kota.

"Mewakili Bupati Purwakarta saya sampaikan, karena terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif hari ini yang jumlahnya mencapai 96 kasus dan khusus kecamatan kota terdapat 39 kasus, untuk itu, mulai pekan depan, selama 14 hari akan kita berlakukan PSBM di wilayah kecamatan kota," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Jumat, 9 Oktober 2020, di Gedung Negara Pemkab Purwakarta.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 Purwakarta per 9 Oktober 2020: Konfirmasi Positif Tembus 96 Orang

Penjelasan mengenai PSBM tersebut, kata Iyus yang menjabat juga sebagai Sekda Purwakarta, terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

Secara teknis, pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah pembatasan pada kegaiatan tertentu, di antaranya pembatasan operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00 hingga 20.00 WIB.

Untuk rumah makan atau cafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 WIB dan boleh menerima yang makan, tetapi setelah pukul 19.00 sampai pukul 21.00 WIB hanya untuk take way.

"Lalu untuk supermarket operasionalnya dibatasai mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00. Kemudian juga akan diadakan pentupan ruas jalan mulai Perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 23.00," jelasnya.

Baca Juga: Telkomsel Berikan Bantuan Uang Rp2,5 Juta, GRATIS! Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.

"Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19," demikian Iyus Permana. ***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini