DPRD Purwakarta Desak Jokowi Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law

- 8 Oktober 2020, 18:53 WIB
DPRD Purwakarta audiensi dengan perwakilan serikat buruh.
DPRD Purwakarta audiensi dengan perwakilan serikat buruh. /Aga Gustiana/Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Pimpinan DPRD Purwakarta dan jajaran Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Demokrat (PD) mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isi dari surat itu adalah meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Surat tersebut hasil dari audiensi dengan perwakilan sejumlah serikat buruh yang melakukan aksi penolakan Omnibus Law di Gedung Dewan, Ciganea, pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari Ini, 10 Ribu Massa Hadiri Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Purwakarta

Baca Juga: Bandung Zona Merah Corona, Persib U-16 Akan Gelar Latihan di Luar Kota

"Maka dengan ini DPRD Kabupaten Purwakarta memohon agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengkaji ulang, menunda atau membatalkan sebagian atau seluruh materi UU Cipta Kerja serta mengakomodir tuntutan para buruh sebelum UU Cipta Kerja tersebut diundangkan dalam lembaran negara," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, Dedi Juhari yang didampingi Sekretaris Fraksi, Arief Kurniawan dan Wakil Ketua Fraksi, Didin Hendrawan.

Menurutnya, sejak awal Fraksi PKS Kabupaten Purwakarta mendukung sepenuh hati perjuangan buruh, mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk menolak dan mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan di Gedung DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Kami akan terus mengawal perjuangan buruh, mahasiswa dan masyarakat ini untuk disampaikam kepada wakil kami di Fraksi PKS DPR RI. Insyaallah kami Fraksi PKS tetap konsisten menolak UU Cipta Kerja dari daerah sampai pusat," kata wakil rakyat dari dapil Purwakarta Kota itu.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 Purwakarta per 8 Oktober 2020: Pasien Positif Bertambah 20 Orang, Sembuh 10 Orang

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x