Polres Purwakarta Ringkus Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Lima Pengedar dan Dua Kurir

- 8 Oktober 2020, 12:51 WIB
Tersangka merupakan jaringan dari Bandung, Karawang dan Pantura.
Tersangka merupakan jaringan dari Bandung, Karawang dan Pantura. /Aga Gustiana/Purwakarta News

Akibat ulahnya tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 5 sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah