Dua Pelaku Aborsi di Purwakarta Ditangkap Polisi

- 26 Oktober 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi janin yang di aborsi.
Ilustrasi janin yang di aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/

PURWAKARTA NEWS - Dua pelaku praktek aborsi yang mengakibatkan korban WA (37) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta meninggal dunia di RSUD Bayu Asih telah ditangkap pihak kepolisian setempat, pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni, RN (39) tahun yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS (31) yang berprofesi sebagai mantri.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Soal Anggapan Dinasti Politik Usai Gibran jadi Cawapres

Baca Juga: Paripurna KUA PPAS, APBD Purwakarta Tembus Angka 2,6 Triliun

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut.

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Griya Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 21 Oktober 2023," ucap Edwar, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga: IPW Sebut Polda Metro Sudah Miliki Bukti Cukup untuk Periksa Ketua KPK

Baca Juga: Pospera Purwakarta Bakal Gelar Aksi Penolakan Pj Bupati Benni Irwan?

Edwar menjelaskan dua pelaku ini melakukan praktek aborsi dengan memberikan obat penggugur janin jenis cytotec untuk di konsumsi oleh korban.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x